TEORI-TEORI ILMU POLOTIK


7.      TEORI-TEORI ILMU POLOTIK
1)      Teori Politik Kekuasaan => (Niccolo Machiavelli)
Dengan menawarkan sebuah analisis empiris yang rasional tentang negara dan politik modern, tulisan-tulisannya meskipun muncul dalam bentuk ujaran-ujaran praktis, dipandang sebagai sebuah kunci pembuka dari ilmu politik kontemporer.
Dalam pikiran-pikirannya, Machivelli percaya bahwa rezim-rezim masuk ke dalam dua tipe, yaitu kepangeranan atau principality dan republik. Dalam buku The Prince, ia memberikan  nasihat  tentang  bagaimana  mendapatkan  dan  mempertahankan sebuah kepangeranan. Adapun isi dari teori Machiavelli tersebut yaitu :
a)      Untuk melakukannya seorang penguasa yang bijak hendaknya mengikuti jalur yang dikedepankan berdasarkan kebutuhan, kejayaan, dan kebaikan negara. Hanya dengan memadukan machismo. Semangat keprajuritan, dan pertimbangan politik, seseorang penguasa barulah dapat memenuhi kewajibannya kepada negara dan mencapai kebadian sejarah.
b)      Penguasa bijak hendaknya memiliki hal-hal :
1)      Sebuah  kemampuan  untuk  menjadi  baik  sekaligus  buruk,  baik  dicintai maupun ditakuti,
2)      Watak-watak  seperti  ketegasan,  kekejaman,  kemandirian,  disiplin,  dan kontrol diri;
3)      Sebuah   reputasi   menyangkut   kemurahan   hati,   pengampunan,   dapat dipercaya, dan tulus.
c)      Seorang pangeran harus berani untuk melakukan apapun yang diperlukan, betapapun tampak tercela karena rakyat pada akhirnya hanya peduli dengan hasilnya yaitu dengan kebaikan negara.


2)      Teori Negara Berdaulat => (Jean Bodin)
Jean Bodin hidup tahun 1530-1596, lahir di Anjou-Prancis dari keluarga kelas menengah  yang kaya. Pemikiran politik Bodin dibangun  di bawah tekanan pengalaman pribadinya. Ia hidup pada masa ketika   pertentangan agama yang sudah lama dan mencapai puncak ketika terjadi pembunuhan St. Barthomew tahun 1572 yang mengakibatkan Prancis berada diambang kehancuran. Untuk itulah ia bergabung dalam  kelompok kecil pengacara dalam Politiques yang di dalamnya terdapat tokoh-tokoh ternama seperti Michel de L’Hopital dan Duke of Alencon.Ia merasa sangat prihatin dengan perpecahan itu, sehingga ia menulis Six Books of Commonwealth. Sepuluh edisi karya ini dalam versi Bahasa Perancis dan tiga dalam Bahasa Latin.
Inti dari teorinya yaitu, bahwa :
a)    Watak dan tujuan negara adalah merupakan hal penting diketahui sebelum beralih pada cara mencapai tujuan negara. “Orang yang tidak memehami tujuan, dan tidak bisa menentukan masalahnya dengan benar, tidak bisa berharap akan menemukan cara-cara untuk meraihnya, sebagaimana orang yang melepaskan ke udara dengan cara serampangan tidak akan mengenai sasaran”.
b)   Negara sebagai “pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa keluarga serta kepentingan bersama mereka oleh kekuasaan yang berdaulat”. Terdapat empat unsur dalam negara; (a) tatanan yang benar, (b) keluarga; (c) kekuasaan yang berdaulat; (d) tujuan bersama.
c)    Keluarga merupakan unit dasar bagi negara serta bukan individu. Kelurga yang harmonis citra sejati dari commonwealth. Sebagaimana  dalam  keluarga di mana tunduk pada perintah ayah adalah penting bagi kesejahteraan keluarga, demikian juga   patuh pada penguasa adalah penting bagi stabilitas negara.
d)   Ayah  yang  mempunyai  kekuasaan  penuh  dalam  keluarga,  maka  dalam penguasa commonwealth harus mempunyai yurisdiksi penuh terhadap warga negaranya. Karena berkeluarga itu seperti bernegara; hanya bisa satu penguasa, satu pemimpin, satu tuan. Jika beberapa orang mempunyai otoritas, mereka akan merusak tatanan dan menimbulkan bencana yang terus berlanjut.
e)    Elemen yang  membedakan negara dari semua bentuk asosiasi manusia lainnya adalah kedaulatan.. Tidak bisa ada commonwealth yang sejati tanpa kekuasaan yang  berdaulat menyatukan semua anggota-anggotanya. Suatu  otoritas yang mutlak dan tertinggi yang tidak tunduk pada kekuasaan manusia lainnya harus ada dalam lembaga politik.

3)      Teori Kekuasaan Negara Terbatas => (John Locke)
John Locke (1632-1704) dilahirkan di Wrington-Somerset. Orang tuanya adalah   penganut Puritan, di mana ayahnya adalah seorang tuan tanah dan pengacara yang berperang di parlemen wada waktu perang sipil. Karya utamanya adalah Two Treatises of Government, sebuah karya   yang sering kali disebut sebagai “Bibel Liberalisme Modern”.
Inti ajaran atau teori Locke pada hakikatnya adalah :
a)      Manusia hidup pada awalnya adalah  dalam “kondisi alamiah” (state of nature), adalah kondisi hidup bersama di bawah bimbingan akal tanpa ada kekuasaan tertinggi di atas umi yang menghakimi mereka berada dalam keadaan alamiah. Dalam masyarakat pra-politik ini orang bebas, sederajat, dan merdeka;
b)      Setiap orang mempunyai kemerdekaan alamiah, untuk bebas dari setiap kekuasaan superior di atas bumi, dan tidak berada di bawah kehendak atau otoritas legislative manusia;
c)      Meskipun keadaan alamiah adalah keadaan kemerdekaan, ia bukan keadaan kebebasan penuh. Ia juga bukan masyarakat yang tidak beradab, tetapi masyarakat anarki yang beradab dan rasional. Ia tidak mempunyai kemerdekaan untuk menghancurkan dirinya atau apa yang menjadi miliknya.
d)     Untuk menanggulangi kelemahan dalam ‘hukum alam, terdapat kebutuhan hukum yang mapan yang diketahui, diterima, dan disetujui oleh kesepakatan bersama untuk menjadi standar benar dan salah
e)      Individu tidak menyerahkan kepada komunitas tersebut hak-hak alamiahnya yang substansial, tetapi hanya hak-hak untuk melaksanakan hukum alam.
f)       f.1. Hak yang diserahkan oleh individu tidak diberikan kepada orang atau kelompok  tertentu, tetapi kepada seluruh komunitas.
f.2. Kontrak adalah perjanjian untuk membentuk suatu masyarakat politik. Ketika masyarakat itu telah terbentuk, kemudian harus membentuk  pemerintahan yang dilanjutkan dengan membentuk lembaga-lembaga yang terpercaya untuk mencapai tujuan pemerintahan tersebut.
f.3. Masyarakat  politik  adalah  pembuat  sekaligus  pewaris  keputusan  tersebut. Sebagai pembuat ia menetapkan batas-batas kekuasaan; sedangkan sebagai pewaris ia adalah penerima manfaat yang berasal dari pelaksanaan  kekuasaan tersebut.

4)      Teori Pemisahan Kekuasaan => (Baron De Montesquieu)
Baron De Montesquie (1689-1755) yang populer diskenal Montesquieu, dilahirkan dari keluarga kaya raya kelas ningrat (petite noblese), di Paris Perancis. Karyanya yang terkenal adalah De l’esprit des lois atau Spirit of the Laws (Jiwa Peundang-undangan) pada tahun 1748.
Montesquieu lebih dikenal sebagai “Bapak Teori Pemisahan Kekuasaan”, kendatipun tidak sedikit gagasan-gasan beliau juga membahas  tentang  hubungan    antara  hukum  dan  institusi  politik  yang  perlu disesuaikan dengan lingkungan (sejarah, geografi khususnya iklim dimana orang itu tinggal.
Secara keseluruhan teori Montesquieu ini dapat dikemukakan sebagai berikut:
a)      Hukum dan institusi politik harus disesuaikan dengan lingkungan. Sejarah, geografi, dan iklim di mana orang tinggal. Tidak ada aturan yang pasti dan tidak ada bentuk pemerintahan yang berlaku bagi semua masyarakat (relativisme).
b)      Bentuk pemerintahan yang paling tepat adalah adalah pemerintahan adalah pemerintahan yang paling sesuai dengan karakter orang-orang yang mendiami wilayah itu.
c)      Dalam klasifikasi pemerintah, terdapat tiga jenis pemerintahan, yakni: republik, monarkhi, dan despotik. Republik bisa berupa demokrasi, ketika kedaulatan diserahkan kepada semua lembaga kerakyatan, atau aristokrasi, ketika kekuasaan tertinggi hanya diserahkan sebagian anggota masyarakat. Monarkhi adalah pemerintahan konstitusional oleh satu orang, sedangkan despotisme adalah kekuasaan yang sewenang-wenang oleh satu orang di mana tidak mentolerir   intervensi   keberadaan   aristokrasi   atau   beberapa   kekuasaan perantara yang berdiri di antara   penguasa dan rakyat dan bertindak sebagai penengah.
d)     Untuk menghindari ketegangan politik dan perang, maka hukum dibutuhkan, baik itu hukum bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antar bangsa/negara merdeka, hukum sipil yang mengatur hubungan antar individu-individu, dan hukum politik yang mengatur dan menentukan hubungan antara penguasa dengan rakyat.
e)      Negara yang cocok untuk memaksimalkan kebebasan dan menyeimbangkan persamaan,  adalah  negara di  mana  kekuasaan  legislatif,  eksekutif,  dan yudikatif pemerintah dipisahkan sendiri-sendiri sehingga hukum sipil dapat dibuat menurut kebutuhan semua bagian masyarakat.

5)      Teori Hak Pemilikan Legal => (Robert Nozick).
Sebagaimana kaum libertarian membela pasar bebas, mereka menantang penggunaan kekuasaan negara bagi kebijaksanaan sosial, termasuk pola-pola perpajakan redistributif dalam menerapkan teori persamaan liberal. Akan tetapi tidak semua orang yang mendukung pasar bebas dapat digolongkan sebagai seorang libertarian, karena tidak semua dari mereka menerima pandangan kaum libertarian, bahwa pasar bebas secara inheren adil yang membela kaum kapitalisme tanpa batas (unsrestricted capitalim) adalah produktivitasnya.
Seperti yang dikatakan Nozick (1974) ”individu memiliki hak dan terdapat hal-hal yang tidak seorangpun atau sebuah kelompok-pun boleh mencampurinya (tanpa melanggar hak itu). Sedemikian kuat dan luas jangkauan hak-hak ini. Karena orang memiliki hak untuk menghabiskan sekalipun untuk kepemilikannya menurut apa yang dianggap sesuai.
Nozick mengklaim bahwa dengan meningkatnya kekayaan sosial akan terjadi proefisiensi secara maksimal.. Secara lebih rinci , menurut Nozick dalam karyanya yang berejudul Anarchy, State, and Utopia (1974) terdapat tiga prinsip utama dalam  entitlement theory (teori hak pemilikan legal) sebagai berikut :
a)      Prinsip transfer (principle of transfer). Apa-pun yang diperoleh secara adil dapat ditransfer secara bebas.
b)      Prinsip perolehan awal yang adil (principle of just initial acquisition). Penilaian tentang bagaimana orang pada awalnya sampai memiliki sesuatu yang dapat dittransfer menurut prinsip pertama.
c)      Prinsip pembetulan ketidakadilan (principle of rectification of injustice).  Bagaimana berhubungan  dengan pemilikan (holdings)  jika hal ini diperoleh atau ditransfer melalui cara yang tidak adil.
Dengan demikian, secara bersama ketiga prinsip tersebut mengimplikasikan  bahwa  jika  apa  yang  sekarang  ada  pada  orang  diperoleh dengan cara yang adil, maka rumus distribusi yang adil adalah setiap orang memberikan sesuai dengan pilihannya, dan setiap orang menerima sesuai dengan apa yang dipilihnya atau from each as they choose, to each as they are chose.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TEORI-TEORI ILMU SEJARAH

TEORI-TEORI ILMU GEOGRAFI

TEORI-TEORI ILMU ANTROPOLOGI