TEORI-TEORI ILMU POLOTIK
7.
TEORI-TEORI
ILMU POLOTIK
1)
Teori
Politik Kekuasaan => (Niccolo Machiavelli)
Dengan menawarkan sebuah analisis
empiris yang rasional tentang negara
dan politik modern, tulisan-tulisannya meskipun muncul dalam
bentuk ujaran-ujaran praktis, dipandang
sebagai sebuah kunci pembuka
dari ilmu politik kontemporer.
Dalam pikiran-pikirannya, Machivelli
percaya bahwa rezim-rezim masuk ke dalam dua tipe, yaitu
kepangeranan atau principality dan republik. Dalam buku The Prince, ia memberikan nasihat
tentang bagaimana mendapatkan
dan
mempertahankan
sebuah kepangeranan. Adapun isi dari teori
Machiavelli tersebut yaitu :
a)
Untuk melakukannya seorang penguasa yang bijak
hendaknya mengikuti jalur yang dikedepankan berdasarkan kebutuhan, kejayaan, dan
kebaikan negara. Hanya dengan memadukan
machismo. Semangat
keprajuritan, dan pertimbangan politik, seseorang penguasa barulah dapat memenuhi
kewajibannya kepada negara dan mencapai kebadian sejarah.
b)
Penguasa bijak hendaknya memiliki
hal-hal :
1)
Sebuah kemampuan untuk menjadi
baik
sekaligus
buruk,
baik
dicintai
maupun ditakuti,
2)
Watak-watak
seperti
ketegasan,
kekejaman, kemandirian,
disiplin,
dan
kontrol diri;
3)
Sebuah reputasi menyangkut kemurahan hati,
pengampunan, dapat dipercaya, dan tulus.
c)
Seorang pangeran harus berani untuk melakukan
apapun yang diperlukan, betapapun tampak tercela karena rakyat pada akhirnya hanya peduli dengan
hasilnya yaitu
dengan kebaikan negara.
2)
Teori
Negara Berdaulat => (Jean Bodin)
Jean Bodin hidup tahun
1530-1596, lahir di Anjou-Prancis dari keluarga kelas menengah yang kaya. Pemikiran politik Bodin
dibangun di bawah
tekanan pengalaman pribadinya. Ia hidup pada masa ketika
pertentangan agama yang
sudah lama dan mencapai puncak ketika terjadi pembunuhan St. Barthomew tahun 1572 yang mengakibatkan Prancis berada diambang kehancuran. Untuk itulah ia
bergabung dalam kelompok kecil pengacara dalam Politiques yang di dalamnya terdapat tokoh-tokoh ternama seperti Michel de L’Hopital dan Duke of
Alencon.Ia merasa sangat prihatin dengan perpecahan itu, sehingga ia menulis Six Books of Commonwealth. Sepuluh edisi karya ini dalam versi Bahasa Perancis dan tiga
dalam Bahasa Latin.
Inti dari teorinya yaitu,
bahwa :
a) Watak dan tujuan negara adalah
merupakan hal penting diketahui
sebelum beralih pada cara mencapai
tujuan negara. “Orang yang tidak memehami
tujuan, dan tidak bisa menentukan masalahnya dengan benar, tidak bisa berharap akan menemukan cara-cara untuk meraihnya, sebagaimana orang
yang melepaskan ke udara dengan
cara serampangan tidak akan mengenai sasaran”.
b) Negara sebagai
“pemerintahan yang tertata dengan baik dari beberapa
keluarga serta kepentingan bersama mereka
oleh kekuasaan yang berdaulat”. Terdapat empat unsur dalam
negara; (a) tatanan yang benar, (b) keluarga; (c) kekuasaan yang berdaulat; (d) tujuan bersama.
c) Keluarga merupakan unit dasar bagi negara serta bukan individu.
Kelurga yang harmonis citra sejati dari commonwealth. Sebagaimana dalam
keluarga di mana tunduk pada perintah
ayah adalah penting bagi kesejahteraan keluarga, demikian juga patuh pada penguasa adalah penting bagi
stabilitas negara.
d) Ayah yang mempunyai kekuasaan
penuh dalam keluarga,
maka dalam penguasa commonwealth harus mempunyai
yurisdiksi penuh terhadap
warga negaranya. Karena berkeluarga itu seperti bernegara; hanya bisa satu
penguasa, satu pemimpin,
satu tuan. Jika beberapa orang mempunyai
otoritas, mereka akan merusak tatanan dan menimbulkan bencana yang terus berlanjut.
e) Elemen yang membedakan negara dari semua bentuk
asosiasi manusia lainnya adalah
kedaulatan.. Tidak bisa ada commonwealth yang sejati tanpa kekuasaan yang berdaulat
menyatukan semua anggota-anggotanya.
Suatu otoritas yang mutlak dan tertinggi yang tidak tunduk pada
kekuasaan manusia lainnya harus ada
dalam lembaga politik.
3)
Teori
Kekuasaan Negara Terbatas => (John Locke)
John Locke (1632-1704)
dilahirkan di Wrington-Somerset. Orang tuanya adalah penganut Puritan, di mana
ayahnya adalah seorang tuan tanah
dan pengacara yang berperang di parlemen
wada waktu perang sipil. Karya utamanya
adalah Two Treatises of Government, sebuah karya yang sering kali disebut
sebagai “Bibel Liberalisme Modern”.
Inti ajaran atau teori Locke pada hakikatnya adalah :
a) Manusia
hidup pada awalnya adalah dalam “kondisi alamiah” (state of nature), adalah kondisi hidup bersama di bawah bimbingan akal tanpa
ada kekuasaan tertinggi di atas umi
yang menghakimi mereka berada dalam keadaan alamiah. Dalam masyarakat pra-politik ini orang bebas, sederajat, dan merdeka;
b) Setiap
orang mempunyai kemerdekaan alamiah, untuk bebas dari setiap kekuasaan
superior di atas bumi, dan tidak
berada di bawah kehendak atau otoritas legislative manusia;
c) Meskipun keadaan alamiah adalah keadaan
kemerdekaan, ia bukan keadaan kebebasan penuh. Ia juga bukan
masyarakat yang tidak beradab, tetapi
masyarakat anarki yang beradab dan rasional. Ia tidak mempunyai
kemerdekaan untuk menghancurkan dirinya atau apa yang menjadi miliknya.
d) Untuk menanggulangi kelemahan dalam ‘hukum
alam’, terdapat kebutuhan hukum yang mapan yang diketahui, diterima, dan disetujui oleh kesepakatan
bersama untuk menjadi standar benar dan salah
e) Individu
tidak menyerahkan kepada komunitas
tersebut hak-hak alamiahnya yang
substansial, tetapi hanya hak-hak
untuk melaksanakan hukum alam.
f) f.1. Hak
yang diserahkan oleh individu tidak diberikan kepada orang atau kelompok
tertentu, tetapi kepada seluruh komunitas.
f.2. Kontrak adalah
perjanjian untuk membentuk suatu masyarakat politik. Ketika masyarakat
itu telah terbentuk, kemudian harus membentuk pemerintahan
yang dilanjutkan dengan membentuk lembaga-lembaga yang terpercaya untuk mencapai tujuan pemerintahan tersebut.
f.3. Masyarakat politik
adalah
pembuat
sekaligus
pewaris
keputusan
tersebut.
Sebagai pembuat ia menetapkan batas-batas
kekuasaan; sedangkan sebagai pewaris ia adalah penerima manfaat yang berasal dari pelaksanaan kekuasaan
tersebut.
4)
Teori
Pemisahan Kekuasaan => (Baron De Montesquieu)
Baron De Montesquie
(1689-1755) yang populer diskenal
Montesquieu, dilahirkan dari keluarga
kaya raya kelas ningrat (petite noblese), di Paris Perancis. Karyanya yang terkenal adalah De l’esprit des lois atau Spirit of the Laws (Jiwa
Peundang-undangan) pada tahun 1748.
Montesquieu lebih dikenal
sebagai “Bapak Teori Pemisahan Kekuasaan”, kendatipun tidak sedikit gagasan-gasan beliau juga membahas
tentang
hubungan antara hukum dan institusi
politik
yang
perlu
disesuaikan dengan lingkungan (sejarah, geografi khususnya
iklim dimana orang itu tinggal.
Secara keseluruhan teori Montesquieu ini dapat dikemukakan sebagai berikut:
a) Hukum dan institusi politik
harus disesuaikan dengan lingkungan. Sejarah, geografi, dan iklim di mana orang tinggal. Tidak ada aturan yang pasti dan
tidak ada bentuk pemerintahan
yang berlaku bagi semua masyarakat (relativisme).
b) Bentuk pemerintahan yang paling tepat adalah adalah pemerintahan
adalah pemerintahan yang paling
sesuai dengan karakter orang-orang yang mendiami
wilayah itu.
c) Dalam
klasifikasi pemerintah, terdapat tiga jenis pemerintahan, yakni: republik,
monarkhi, dan despotik. Republik bisa berupa demokrasi, ketika kedaulatan diserahkan kepada semua lembaga
kerakyatan, atau aristokrasi,
ketika kekuasaan tertinggi hanya
diserahkan sebagian anggota masyarakat. Monarkhi adalah pemerintahan konstitusional oleh satu orang, sedangkan despotisme adalah kekuasaan yang sewenang-wenang
oleh satu orang di mana tidak mentolerir
intervensi keberadaan aristokrasi
atau beberapa kekuasaan perantara yang berdiri di antara penguasa dan rakyat dan bertindak sebagai penengah.
d) Untuk menghindari ketegangan politik dan perang, maka hukum dibutuhkan, baik itu hukum
bangsa-bangsa yang mengatur hubungan antar bangsa/negara
merdeka, hukum sipil yang mengatur hubungan antar individu-individu, dan hukum politik yang mengatur dan menentukan hubungan antara penguasa dengan
rakyat.
e) Negara yang cocok untuk memaksimalkan
kebebasan dan menyeimbangkan persamaan, adalah negara di mana kekuasaan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif pemerintah
dipisahkan sendiri-sendiri sehingga hukum sipil dapat dibuat menurut
kebutuhan semua bagian masyarakat.
5)
Teori
Hak Pemilikan Legal => (Robert Nozick).
Sebagaimana kaum
libertarian membela pasar bebas, mereka menantang
penggunaan kekuasaan negara bagi kebijaksanaan
sosial, termasuk pola-pola perpajakan redistributif dalam menerapkan teori persamaan liberal. Akan tetapi
tidak semua orang yang mendukung
pasar bebas dapat digolongkan sebagai seorang libertarian, karena tidak semua dari mereka menerima pandangan
kaum libertarian, bahwa pasar bebas secara inheren adil yang membela kaum kapitalisme tanpa batas (unsrestricted capitalim) adalah produktivitasnya.
Seperti yang dikatakan Nozick (1974) ”individu memiliki hak
dan terdapat hal-hal yang tidak seorangpun
atau sebuah kelompok-pun boleh mencampurinya (tanpa melanggar
hak itu). Sedemikian kuat dan luas jangkauan
hak-hak ini. Karena orang memiliki hak untuk menghabiskan sekalipun untuk kepemilikannya menurut apa yang dianggap sesuai.
Nozick mengklaim bahwa dengan meningkatnya kekayaan sosial akan terjadi proefisiensi secara maksimal.. Secara lebih rinci , menurut Nozick dalam
karyanya yang berejudul Anarchy,
State, and Utopia (1974) terdapat tiga prinsip utama dalam entitlement
theory (teori hak pemilikan legal) sebagai berikut :
a) Prinsip transfer (principle of transfer). Apa-pun yang diperoleh secara adil dapat ditransfer secara bebas.
b) Prinsip perolehan awal yang adil (principle of just initial acquisition). Penilaian tentang bagaimana orang pada awalnya sampai memiliki sesuatu yang dapat dittransfer menurut prinsip pertama.
c) Prinsip pembetulan ketidakadilan (principle of rectification of injustice).
Bagaimana berhubungan dengan pemilikan (holdings) jika hal ini diperoleh atau ditransfer melalui cara
yang tidak adil.
Dengan demikian,
secara bersama ketiga prinsip
tersebut mengimplikasikan bahwa jika apa
yang
sekarang ada
pada orang diperoleh dengan cara yang adil, maka rumus distribusi
yang adil adalah ”setiap orang
memberikan sesuai dengan pilihannya, dan setiap
orang menerima sesuai dengan
apa yang dipilihnya atau from each as they choose, to each as they are chose.
Komentar
Posting Komentar
Komentarlah yang sopan