SOSIOLOGI KELUARGA
Tugas Kelompok:
MAKALAH
“SOSIOLOGI
KELUARGA”
TENTANG
“PEREMPUAN DAN KELUARGA”
Dosen
Pengampu
Prof.
Dr. Hj. Rabiatun Idris, M.S
OLEH
KELOMPOK I
SALEHUDDIN : (12B02022)
MASNAWATI : (12B02023)
ANDI NURSIDA : (12B02020)
ANDI RIFA’ATUSY
SYARIFAH : (11B02001)
PROGRAM PASCA
SARJANA
UNIVERSITAS
NEGERI MAKASSAR
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Sebagai individu atau tepatnya
sebagai suatu pribadi, manusia tidak akan bisa hidup dan berkembang berdasarkan
kemampuan dirinya semata. Dia membutuhkan lembaga-lembaga sosial, dia
membutuhkan masyarakat dan negara. Dia membutuhkan sistem nilai dan ideologi
yang menjadi pedoman dan tujuan hidupnya sebagai warga dari suatu negara.
Begitu pula sebaliknya, proses hidupnya sebagai pribadi ikut memberi bentuk
pada lembaga-lembaga sosial, sistem nilai, dan ideologi yang bersangkutan.
Dengan ini ingin di tegaskan, bahwa makhluk sosial itu pun berhakikat politis.
Maka manusia pun disebut mahluk politis, dia adalah pribadi yang memasyarakat
atau menegara, artinya, dia adalah pelaku kehidupan masyarakat dan negaranya.
Dalam hal ini dia memiliki hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat atau
warga dari suatu negara.
Sejarah penciptaan manusia telah
memberikan pendeskripsian bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri dan
sebagaimana kita ketahui pula awal mula diciptakannya manusia. Manusia yang
pertama kali diptakan oleh Allah SWT adalah Nabi Adam. Dalam sejarah
penciptaannya, Nabi Adam hanya diciptakan seorang diri yang dalam kesehariannya
Nabi Adam merasa kesepian, oleh karenanya Allah menciptakan pasangan untuk Adam
yaitu Hawa yang mewakili kaum perempuan untuk menemani keseharian Nabi Adam.
Ini membuktikan bahwa manusia tidak dapat hidup seorang diri dan akan selalu
membutuhkan teman atau pasangan dalam hidupnya. Laki-laki yang merupakan simbol
kekuatan dalam kehidupan keluarga atau kehidupan berumah tangga yang berfungsi
sebagai pencari nafkah bagi anggota keluarga. Namun dibalik kekuatan itu ada
perempuan hebat yang menopang keberlangsungan kehidupan mereka.
Sungguh luar biasa Allah
menciptakan manusia sebagai mahluk yang sempurna, dan dibekali pula dengan
kodrat dari setiap manusia, bagai tiang penyanggah yang slalu dibawa kemana
pergi dan suatu saat nanti Allah SWT akan menggantikannya menjadi kebajikan
apabila tiang itu dipergunakan dan diletakannya ditempat yang baik dan benar.
Manusia diciptakan di
muka bumi ini bersuku-suku, berbangsa-bangsa dan beragam jenis kulit serta
berbagai jenis ciri fisik lainnya, yang tiada lain dari tujuan penciptaan itu
ialah agar mereka saling mengenal satu sama lainnya disamping tujuan yang
paling utama dari penciptaan mereka yaitu tunduk dan patuh pada perintah
Tuhannya untuk menyembah kepadan-Nya.
Laki-laki dan perempuan
merupakan dua mahkluk yang tidak dapat tepisahkan antara satu dengan lainnya.
Kehidupan mereka saling membutuhkan dalam hal fungsi-fungsi yang diperankan oleh
masing-masing mereka di dalam mengarungi kehidupan berkeluarga. Misalnya dalam
hal fungsi reproduksi, secara biologis keduanya saling membutuhkan.
Sesungguhnya
banyak nilai-nilai ajaran agama Islam yang bersifat universal, misalnya tentang
kesetaraan antara pria dan wanita dalam rumah tangga yang belum banyak
diketahui oleh masyarakat luas. Padahal bentuk-bentuk kerja sama antara suami
istri dalam Islam di antaranya adalah memimpin keluarga.
B.
Rumusan
Masalah
Pada point
rumusan masalah ini, kami akan menitik beratkan fokus kajian pembahasan kami
yaitu mengenai “perempuan dan keluarga”, dilihat dari berbagai perspektif dan
pendekatan keilmuan, diantaranya:
1)
Perempuan dalam kajian historis/sejarah
2)
Perempuan dalam perspektif islam
3)
Perempuan dalam pendekatan sosiologis
4)
Perempuan dalam perspektif feminisme,
dan
5)
Keluarga.
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan
dari penulisan ini adalah untuk:
1)
Mendeskripsikan
perempuan dalam kajian historis/sejarah
2)
Mendeskripsikan perempuan dalam prspektif
islam
3)
Mendeskripsikan perempuan dalam
pendekatan sosiologis
4)
Mendeskripsikan perempuan dalam perspektif
feminisme
5)
Mendeskripsikan Keluarga.
D.
Manfaat
Penulisan
1)
Sebagai penambah wawasan dan khazanah
ilmu pengetahuan mengenai perempuan dan keluarga dalam menjalankan fungsinya di
dalam kehidupan sehari-hari.
2) Sebagai informasi bagi masyarakat luas
tentang kondisi perempuan dalam kekhidupan berkeluarga.
3) Sebagai informasi dalam mengkaji
perempuan dalam berbagai perspektif, seperti halnya perempuan dalam perspektif
feminisme.
4)
Sebagai bahan diskusi tentan perempuan
dan keluarga serta hal-hal yang terkait di dalamnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Perempuan
Dalam Kajian Hidtoris/Sejarah
Sejarah
tidak diragukan lagi adalah sebuah realitas, sebagaimana realitas-ralitas lain
di dunia. Sejarah berawal dari titik tertentu, dan pastinya berakhir pada titik
tertentu, sejarah harus memiliki tujuan dan arah. Di mana sejarah berawal?
Seperti manusia sendiri, berawal dari kontradiksi.
Dalam pembahasan tentang antropologi, kita telah melihat bahwa manusia tersusun dari tanah dan roh Ilahi, ini tampak dari kisah Adam. Kisah adam juga merupakan kisah manusia, manusia dalam makna kata yang riil dan filosofis. Manusia berawal dengan perjuangan diantara roh dan tanah, Tuhan dan iblis, dalam Adam. Perjuangan antara Qabil dan Habil.
Dalam pembahasan tentang antropologi, kita telah melihat bahwa manusia tersusun dari tanah dan roh Ilahi, ini tampak dari kisah Adam. Kisah adam juga merupakan kisah manusia, manusia dalam makna kata yang riil dan filosofis. Manusia berawal dengan perjuangan diantara roh dan tanah, Tuhan dan iblis, dalam Adam. Perjuangan antara Qabil dan Habil.
Anak
keturunan Adam adalah manusia-manusia, yang manusiawi dan fitri, tetapi mereka
saling berperang satu sama lain. Satu manusia lain membunuh manusia lainnya,
dan sejarah umat manusia pun berawal.
Peperangan diantara Qabil dan Habil adalah peperangan diantara dua kubu
yang bertentangan yang telah ada sepanjang sejarah, dalam bentuk dialektika
sejarah. Oleh karena itu, sejarah seperti halnya manusia sendiri, meliputi
proses dialektika. Kontradiksi diawali dengan pembunuhan Habil dan Qabil.
Sumber
konflik di antara Qabil dan Habil adalah sebagai berikut. Qabil lebih menyukai
saudara perempuan yang telah menjadi calon istri Habil untuk menjadi istrinya
sendiri. Ia bersi keras untuk memilikinya, dan menuntut calon istri saudaranya
yang telah mendapat persetujuan Adam untuk dibatalkan. Pertikaian yang terjadi
di antara keduanya merupakan bentuk konflik yang memperebutkan seorang perempuan.
Ini menunjukkan bahwa kehadiran perempuan sangat esensial dalam sejarah kehidupan
manusia.
Jauh
sebelum datangnya ajaran islam, kehadiran kaum perempuan tidak begitu
diinginkan. Sejarah telah membuktikan bahwa kelahiran anak-anak perempuan
selalu berakhir dengan pembunuhan. anak-anak perempuan yang baru lahir dibunuh,
bahkan ada yang di kubur hidup-hidup. Keadaan ini terjadi pada masa zaman para
Nabi-Nabi utusan Allah.
Pada
zaman ini perempuan tidak begitu dihargai, perempuan hanya dijadikan sebagai
bahan pelampiasan hawa nafsu dari kaum laki-laki yang berkuasa, bahkan bayak
kaum perempuan di jadikan budak yang tidak pernah dihargai kehadirannya.
Keadaal hal seperti itu akhirnya berganti setelah datangnya ajaran islam yang
di bawa oleh Nabi Muhammad SAW.
Kedatangan
Nabi Muhammad membawa angin segar bagi kaum perempuan, yang di mana kaum
perempuan begitu dihargai dan bahkan kaum perempuan diangkat derajatnya ke yang
lebih tinggi oleh Nabi Muhammad SAW.
2.
Perempuan
Dalam Perspektif Islam
Perempuan dalam
perspektif islam diibaratkan sebuah permata yang begitu berharga, yang harus
dijaga dengan sebaik-baik penjagaan. Bahkan di dalam kitab suci Al Qur’an, nama
perempuan diabadikan dalam sebuah surat yang banyak menceritakan tentang
keadaan kaum perempuan.
Perempuan dapat
diibaratkan sebagai gelombang laut, Ketika perempuan itu merasa dicintai maka akan
naik mental dan semangatnya, wajahnyapun selalu terlihat tersenyum bahagia dan
berarti gelombang laut sedang naik, ketika itu juga dia memberikan kemurahan
cintanya. Sebaliknya ketika gelombang itu turun maka akan memunculkan perasaan
pada perempuan yang menyerupai penjernihan pertimbangan perasaan, dan dalam
hati dia berusaha memeriksa adanya sesuatu yang dibutuhkan dan diinginkan.
Dalam keadan seperti ini banyak keluhan hingga dia mencari seseorang untuk
mendengarkan, memahami dan mengharapkan jalan keluar atau solusi yang akan
dilakukan selanjutnya.
3.
Perempuan
Dalam Pendekatan Sosiologis
Dalam
kajian sosiologi, wanita/perempuan sebagai suatu objek studi banyak diabaikan.
Hanya dibidang perkawinan dan keluarga ia dilihat keberadaannya, kedudukannya
dalam sosiologi, dengan kata lain, bersifat tradisional sebagaimana ditugaskan
kepadanya oleh masyarakat yang lebih besar – temapat kaum wanita adalah rumah.
Hal ini bukan kejutan yang diberikan oleh pengaruh ilmu pengetahuan dengan
landasan patriarkatnya pada sosiologi.
Wanita
dikemukakan pada karya-karya awal itu hanya di dalam peranan keluarga mereka,
karena keluarga dipandang sebagai sebuah institusi yang menunjukkan
proses-proses sosial yang lebih besar. Umpamanya, dari analisis-analisis paling
awal tentang masyarakat, keluarga adalah unit masyarakat yang paling
fundamental, sama dengan konsep konsep biologi mengenai sel. Wanita
diperbincangkan hanya dalam hubungan mereka terhadap unit tersebut.
Menurut
Comte, wanita “secara konstitusional” bersifat interior terhadap laki-laki,
karena kedewasaan mereka berakhir pada masa kanak-kanak. Karena itu, Comte
percaya bahwa wanita menjadi subordinat laki-laki manakala mereka menikah. Perceraian
ditiadakan bagai wanita, sebab secara sederhana mereka adalah budak laki-laki
manja. Comte menegaskan bahwa untuk menyusun tatanan masyarakat yang baik dan
maju bagi perancis, diperlukan otoritas patriarkat kediktatoran politik.
4.
Perempuan
Dalam Perspektif Feminisme
1) Pengertian
Feminisme adalah sebuah paham atau gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria. Feminisme berasal dari bahasa
Latin, femina atau perempuan. Istilah ini mulai digunakan pada tahun 1890-an,
mengacu pada teori kesetaraan laki-laki dan perempuan serta pergerakan untuk
memperoleh hak-hak perempuan. Sekarang ini kepustakaan internasional
mendefinisikannya sebagai pembedaan terhadap hak hak perempuan yang didasarkan
pada kesetaraan perempuan dan laki laki.
Berangkat dari asumsi bahwa kaum perempuan mengalami diskriminasi dan usaha
untuk menghentikan diskriminasi tersebut. Dalam pengertian seperti itu,
sesungguhnya kaum feminis tidak harus perempuan, dan boleh jadi seorang Muslim
atau Muslimat. Persoalan muncul ketika mereka berusaha menjawab pertanyaan
‘mengapa’ kaum perempuan didiskriminasi atau diperlakukan tidak adil? Hal
inilah yang menyebabkan feminisme lahir dan berkembang pesat, khususnya pada
kalangan perempuan.
Gerakan feminis
dimulai sejak akhir abad ke- 18, namun diakhiri abad ke-20, suara wanita di
bidang hukum, khususnya teori hukum, muncul dan berarti. Hukum feminis yang dilandasi sosiologi feminis, filsafat feminis dan sejarah feminis merupakan perluasan perhatian
wanita di kemudian hari. Di akhir abad 20, gerakan feminis banyak dipandang
sebagai sempalan gerakan Critical Legal
Studies, yang pada intinya banyak memberikan kritik terhadap logika hukum
yang selama ini digunakan, sifat manipulatif dan ketergantungan hukum terhadap
politik, ekonomi, peranan hukum dalam membentuk pola hubungan sosial, dan
pembentukan hierarki oleh ketentuan hukum secara tidak mendasar.
Walaupun pendapat
feminis bersifat pluralistik, namun satu hal yang menyatukan
mereka adalah keyakinan mereka bahwa masyarakat dan tatanan hukum bersifat patriaki. Aturan hukum yang dikatakan netral
dan objektif sering kali hanya merupakan kedok terhadap pertimbangan politis
dan sosial yang dikemudikan oleh idiologi pembuat keputusan, dan idiologi
tersebut tidak untuk kepentingan wanita. Sifat patriaki dalam masyarakat dan ketentuan
hukum merupakan penyebab ketidakadilan, dominasi dan subordinasi terhadap
wanita, sehingga sebagai konsekuensinya adalah tuntutan terhadap kesederajatan
gender. Kesederajatan gender tidak akan dapat tercapai dalam struktur
institusional ideologis yang saat ini berlaku.
Feminis
menitik beratkan perhatian pada analisis peranan hukum terhadap bertahannya hegemoni
patriaki. Segala analisis dan teori yang
kemudian dikemukakan oleh feminis diharapkan dapat secara nyata diberlakukan,
karena segala upaya feminis bukan hanya untuk menghiasi lembaran sejarah
perkembangan manusia, namun lebih kepada upaya manusia untuk
bertahan hidup. Timbulnya gerakan feminis merupakan gambaran bahwa ketentuan
yang abstrak tidak dapat menyelesaikan ketidaksetaraan.
2) Aliran-Aliran Dalam Feminisme
1)
Feminisme Liberal
Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah terdapat pandangan untuk
menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa
kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia
privat dan publik. Setiap manusia -demikian menurut mereka- punya kapasitas
untuk berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada perempuan. Akar
ketertindasan dan keterbelakngan pada perempuan ialah karena disebabkan oleh
kesalahan perempuan itu sendiri. Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka
bisa bersaing di dunia dalam kerangka "persaingan bebas" dan punya
kedudukan setara dengan lelaki.
Feminisme liberal mengusahakan untuk menyadarkan wanita bahwa mereka adalah
golongan tertindas. Pekerjaan yang dilakukan wanita di sektor domestik
dikampanyekan sebagai hal yang tidak produktif dan menempatkab wanita pada
posisi sub-ordinat. Budaya masyarakat Amerika yang materialistis, mengukur
segala sesuatu dari materi, dan individualis sangat mendukung keberhasilan
feminisme. Wanita-wanita tergiring keluar rumah, berkarier dengan bebas dan
tidak tergantung lagi pada pria.
2)
Feminisme Radikal
Trend ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran ini menawarkan
ideologi
"perjuangan separatisme perempuan". Pada sejarahnya, aliran ini
muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar jenis
kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan kekerasan seksual dan
industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki terhadap perempuan adalah
satu fakta dalam sistem masyarakat yang sekarang ada. Dan gerakan ini adalah
sesuai namanya yang "radikal".
Aliran ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap perempuan
terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek utama
penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal mempermasalahkan
antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas (termasuk lesbianisme),
seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki, dan dikotomi privat-publik.
"The personal is
political" menjadi gagasan anyar yang mampu menjangkau
permasalahan prempuan sampai ranah privat, masalah yang dianggap paling tabu
untuk diangkat ke permukaan. Informasi atau pandangan buruk (black propaganda)
banyak ditujukan kepada feminis radikal. Padahal, karena pengalamannya
membongkar persoalan-persoalan privat inilah Indonesia saat ini memiliki Undang
Undang RI no. 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
3)
Feminisme Post-Modern
Ide Posmo - menurut anggapan mereka -
ialah ide yang anti absolut dan anti otoritas, gagalnya modernitas dan
pemilahan secara berbeda-beda tiap fenomena sosial karena penentangannya pada
penguniversalan pengetahuan ilmiah dan sejarah. Mereka berpendapat bahwa gender
tidak bermakna identitas atau struktur sosial.
4)
Feminisme Anarkis
Feminisme Anarkisme lebih bersifat sebagai suatu paham politik yang
mencita-citakan masyarakat sosialis dan menganggap negara dan sistem patriaki,
dominasi lelaki adalah sumber permasalahan yang sesegera mungkin harus
dihancurkan.
5)
Feminisme Marxis
Aliran ini
memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber
penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori
Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini—status perempuan
jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan
produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi
keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange
dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan
perempuan direduksi menjadi bagian dari property.
Sistem
produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam
masyarakat—borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur
masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus.
Kaum Feminis
Marxis, menganggap bahwa negara bersifat kapitalis yakni menganggap bahwa
negara bukan hanya sekadar institusi tetapi juga perwujudan dari interaksi atau
hubungan sosial. Kaum Marxis berpendapat bahwa negara memiliki kemampuan untuk
memelihara kesejahteraan, namun disisi lain, negara bersifat kapitalisme yang
menggunakan sistem perbudakan kaum wanita sebagai pekerja.
6)
Feminisme Sosialis
Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan
Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme". Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan
sistem pemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta
dan pemilikan suami atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang menginginkan suatu
masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender.
Feminisme sosialis muncul sebagai kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran
ini hendakmengatakan bahwa patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme dan tetap
tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh. Kritik kapitalisme harus disertai
dengan kritik dominasi atas perempuan.
Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami
penindasan perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme
merupakan sumber penindasan perempuan. Akan tetapi, aliran feminis sosialis ini
juga setuju dengan feminisme radikal yang menganggap patriarkilah sumber
penindasan itu.
Kapitalisme dan patriarki adalah dua kekuatan yang saling mendukung.
Seperti dicontohkan oleh Nancy Fraser di Amerika Serikat keluarga inti
dikepalai oleh laki-laki dan ekonomi resmi dikepalai oleh negara karena peran
warga negara dan pekerja adalah peran maskulin, sedangkan peran sebagai
konsumen dan pengasuh anak adalah peran feminin. Agenda perjuangan untuk
memeranginya adalah menghapuskan kapitalisme dan sistem patriarki. Dalam
konteks Indonesia, analisis ini bermanfaat untuk melihat problem-problem
kemiskinan yang menjadi beban perempuan.
7)
Feminisme Post-Kolonial
Dasar pandangan ini berakar di penolakan universalitas pengalaman
perempuan. Pengalaman perempuan yang hidup di negara dunia ketiga (koloni/bekas
koloni) berbeda dengan prempuan berlatar belakang dunia pertama. Perempuan
dunia ketiga menanggung beban penindasan lebih berat karena selain mengalami
pendindasan berbasis gender, mereka juga mengalami penindasan antar bangsa,
suku, ras, dan agama. Dimensi kolonialisme menjadi fokus utama feminisme
poskolonial yang pada intinya menggugat penjajahan, baik fisik, pengetahuan,
nilai-nilai, cara pandang, maupun mentalitas masyarakat. Beverley Lindsay dalam
bukunya Comparative Perspectives on Third World Women: The Impact of Race, Sex,
and Class menyatakan, “hubungan ketergantungan yang didasarkan atas ras, jenis
kelamin, dan kelas sedang dikekalkan oleh institusi-institusi ekonomi, sosial,
dan pendidikan.”
8)
Feminisme Nordic
Kaum Feminis Nordic dalam menganalisis sebuah negara sangat berbeda dengan
pandangan Feminis Marxis maupun Radikal.Nordic yang lebih menganalisis Feminisme
bernegara atau politik dari praktik-praktik yeng bersifat mikro. Kaum ini
menganggap bahwa kaum perempuan “harus berteman dengan negara” karena kekuatan
atau hak politik dan sosial perempuan terjadi melalui negara yang didukung oleh
kebijakan sosial negara.
5.
Keluarga.
1)
Pengertian
Terdapat
beragam istilah yang bisa diepergunakan untuk menyebut “keluarga”. Keluarga
bisa berarti ibu, bapak, anak-anaknya atau seisi rumah. Bisa juga disebut batih yaitu seisi rumah yang menjadi
tanggungan dan dapat pula berarti kaum, yaitu
sanak saudara serta kaum kerabat.
Definisi
lainnya keluarga adalah suatu kelompok yang terdiri dari dua orang atau lebih
yang direkat oleh ikatan darah, perkawinan, atau adopsi serta tinggal bersama.
Para
sosiolog berpendapat bahwa asal usul pengelompokkan keluarga bermula dari
peristiwa perkawinan. Akan tetapi asal usul keluarga dapat pula terbentuk dari
hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan status yang berbeda, kemudian
mereka tinggal bersama memiliki anak. Anak yang dihasilkan dari hidup bersama
ini disebut keturunan dari kelompok itu. Dari sinilah pengertian keluarga dapat
dipahami dalam berbagai segi. Pertama dari
segi orang yang melangsungkan perkawinan yang syah serta dikaruniai anak. Kedua, lelaki dan perempuan yang hidup
bersama serta seorang anak, namu tidak pernah menikah. Ketiga, dari segi hubungan jauh antaranggota keluarga, namun
masih memiliki ikatan darah. Keempat, keluarga yang mengadopsi anak
dari orang lain.
Dalam
islam, asal usul keluarga terbutnuk dari perkawinan (laki-laki dan perempuan) dan kelahiran manusia
(laki-laki dan perempuan) (QS. Annisa ayat 1). Asal ususl ini erat kaitannya
dengan aturan islam bahwa dalam upaya pengembang biakan keturunan manusia,
hendaklanh dilakukan dengan perkawinan. Oleh sebab itu, pembentukan keluarga
diluar aturan perkawinan dianggap sebagai perbuatan dosa.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa dalam keluarga terdapat hubungan fungsional diantara
anggotanya. Yang perlu diperhatikan disini ialah faktor yang mempengaruhi
hubungan itu yaitu struktur keluarga itu sendiri. Struktur keluarga banyak menentukan pola hubungan dalam
keluarga. Pada keluarga batih hubungan
antaranggota mungkin saja lebih kuat karena terdiri dari jumlah anggota yang
terbatas. Akan tetapi, pada keluarga luas, hubungan antar anggota keluarga
sangat renggang karena terdiri dari jumlah anggota yang banyak dengan tempat terpisah.
2)
Fungsi
Keluarga
Fungsi
keluarga di sini mengacu pada peran individu dalam mengetahui, yang pada
akhirnya menwujudkan hak dan kewajiban. Mengetahui fungsi keluarga sangat
penting sebab dari sinilah struktur dan terbaca sosok keluarga yang ideal dan
harmonis. Munculnya krisis dalam rumah tangga dapat juga sebagai akibat tidak
berfungsinya salah satu fungsi keluarga.
Fungsi
keluarga terdiri dari fungsi biologis, fungsi pendidikan, fungsi keagamaan,
fungsi perlindungan, fungsi sosialisasi anak, fungsi rekreatif, dan fungsiekonomis.sementara
itu, dalam tulisan Horton dan Hurt, fungsi keluarga meliputi, fungsi pengaturan
seksual, fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi, fungsi afeksi, fungsi penentuan
status, fungsi perlindungan, dan fungsi fungsi
ekonomi.
a)
Fungsi
Biologis
Fungsi biologis berkaitan erat
dengan pemenuhan kebutuhan seksual suami istri. Keluarga ialah lembaga pokok
yang secara absah memberikan uang bagi pengaturan dan pengorganisasian kepuasan
seksual.
b)
Fungsi
Sosialisasi Anak
Fungsi sosialisasi anak menunjuk
pada peranan keluarga dalam membentuk kepribadian anak. Melalui fungsi ini,
keluarga berusaha mempersiapkan bekal selengkap-lengkapnya kepada anak dengan
memperkenalkan pola tingkah laku, sikap, keyakinan, cita-cita, dan nilai-nilai
yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan yang diharapkan akan
dijalankan mereka. Dengan demikian, sosialisasi berarti melakukan proses
pembelajaran terhadap seorang anak.
c)
Fungsi
Afeksi
Salah satu kebutuhan dasar manusia
adalah kebutuhan kasih sayang atau rasa cinta. Pandangan psikiatrik mengatakan
bahwa penyebab utama gangguan emosional, prilaku dan bahkan kesehatan fisik
adalah ketiadaan cinta, yakni tidak adanya kehangatan dan hubungan kasih sayang
dalam suatu lingkungan yang intim.
Kebutuhan kasih sayang ini merupkan
kebutuhan yang sangat penting bagi seseorang. Banyak orang yang tidak menikah
sungguh bahagia, sehat dan berguna tetapi orang yang tidak dicintai jarang
bahagia, sehat dan berguna. Oleh karena itu, kebutuhan kasih sayang sangat
diharapkan bisa diperankan oleh keluarga.
d)
Fungsi
Edukatif
Keluarga merupakan guru pertama
dalam mendidik manusia. Hal itu dapat dilihat dari pertumbuhan seorang anak
mulai dari bayi, belajar jalan-jalan
hingga mampu berjalan. Semuanya diajari oleh keluarga. Tanggung jawab keluarga
untuk mendidik anaknya sebagian besar atau bahkan mungkin seluruhnya telah
diambil oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Oleh karena itu
muncul fungsi laten pendidikan terhadap anak, yaitu melemahnya pengawasan dari
orang tua. Otoritas orang tua terhadap anak dikurangi oleh sekolah. Bahkan,
tidak jarang seorang anak menemukan nilai-nilai baru yang sangat bertentangan
dengan nilai-nilai orang tuanya.
e)
Fungsi
Religius
Dalam masyarakat indonesia dewasa
ini fungsi keluarga semakin berkembang, diantaranya fungsi keagamaan yang mendorong
dikembangkannya keluarga dan seluruh anggotanya menjadi insan-insan agama yang
penuh kimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Manah Esa.
Fungsi religius dalam keluarga
merupakan saalah satu indikator sejahtera. Dalam undang-undang no 10 tahun 1922
tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera dan PP no
21 tahun 1994 tentang penyelenggaraan pembagunan keluarga sejahtera disebutkan
bahwa agama berperan penting dalam mewujudkan keluarga sejahtera. Dalam
ketentuan umum kedua peraturan perundang-undangan itu dinyatakan bahwa “keluarga sejahtera adalah keluarga yang
dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang syah,mampu memenuhi kebutuhan
spiritual dan material yang layak, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
memiliki hubungan yang serasi dan seimbang antar anggota dan antar keluarga
dengan masyarakat dan lingkungan”.
Model pendidikan agama dalam
keluarga dengan berbagai cara yaitu : 1) cara hidup yang sungguh-sungguh dengan
menampilkan penghayatan dan prilaku keagamaan dalam keluarga. 2). Menampilkan
aspek fisik berupa sarana ibadah dalam keluarga. 3). Aspek sosial berupa
hubungan sosial antara anggota keluarga dan lembaga-lembaga keagamaan.
Pendidikan agama dalam keluarga,
tidak saja bisa dijalankan dalam keluarga, menawarkan pendidikan agama, seperti
pesantren, tempat pengajian, majlis taklim dan sebagainya.
f)
Fungsi
Protektif
Fungsi ini bertujuan agar para
anggota keluarga dapat terhindar dari hal-hal yang negatif dalam setiap
masyarakat, keluarga memberikan perlindungan fisik, ekonomi, dan psikologi bagi
seluruh anggotanya.
g)
Fungsi
Rekreatif
Fungsi ini bertujuan untuk
memberikan suasana yang segar dan gembira dalam lingkungan. Fungsi rekreatif
dijalankan untuk mencari hiburan. Dengan ini, tempat-tempat hiburan banyak
berkembang diluar rumah karena berbagai fasilitas dan aktivitas rekreasi
berkembang dengan pesatnya. Media TV termasuk dalam keluarga sebagai sarana
hiburan bagi anggota keluargga.
h)
Fungsi
Ekonomi
Keperluan rumaha tangga itu,
seperti seni membuat kursi, makanan, dan pakaian dikerjakan sendiri oleh ayah,
ibu, anak dan sanak saudara lain untuk menjalankan fungsi ekonominya sehingga
mereka mampu mepertahankan hidupnya.
Seiring dengan perubahan waktu dan
pertumbuhan perusahaan serta mesin-mesin canggih, peran keluarga yang dulu
sebagai lembaga ekonomi secara perlahan-lahan hilang. Bahkan keluarga yang ada
keluarga yang pada mulanya disatukan dengan pekerjaan bertani, sekarang tidak
lagi merupakan suatu unit yang mampu memenuhi kebbutuhan sendiri dalam rumah
tangganya. Kebutuhan keluarga sudah tersedia di toko-toko, pasar, dan pabrik.
Keebutuhan keluarga sudah tidak lagi disatukan oleh tugas bersama, karena
anggota keluarga sudah bekerja secara terpisah.
i)
Fungsi
Penentuan Status
Keluarga diharapkan mampu
menentukan status bagi anak-anaknya. Yang dapat dijalankan dari fungsi status
ini ialah menentukan status berdasarkan jenis kelamin. Misalnya, seorang ayah
bertanya kepada anak laki-lakinya, mau jadi apa jika kamu dewasa anti? Sedangkan
kepada anak perempuannya ditanyakan,
apakah kamu kalau sudah besar ingin seperti ibu?
3)
Bentuk-Bentuk
Keluarga
Bentuk
keluarga sangat berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Bentuk di sini dapat dilihat dari jumlah anggota keluarga batih dan keluarga
luas, dilihat dari sistem yang digunakan, yaitu keluarga pangkal (stem family) dan keluarga gabungan (join family), dan dilihat dari segi
status individu dalam keluarga, yaitu keluarga prokreasi dan keluarga
orientasi.
a)
Keluarga
Batih (Nuclear Familiy)
Keluarga baih ialah kelompok yang
terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anaknya yang belum memisahkan diri dan
membentuk keluarga tersendiri. Keluarga ini bisa juga disebut sebagai keluarga
konjugal (conjugal family) yaitu
keluarga yang terdiiri dari pasangan suami istri bersama anak-anaknya.
b)
Keluarga
Luas (Extended Family)
Keluarga luas yaitu keluarga yang
terdiri dari semua orang berketurunan dari kakek dan nenek yang sama termasuk
keturunan masing-masing isteri dan suami. Dengan kata lain, keluarga luas ialah
keluarga batih ditambah kerabat lain yang memiliki hubungan erat dan senantiasa
dipertahankan.
c)
Keluarga
Pangkal (Stem Family).
Keluarga pangkal, yaitu sejenis
keluarga yang menggunakan sistem pewarisan kekayaan pada satu anak yang paling
tua. Keluarga pangkal ini banyak terdapat di Eropa zaman feodal. Para petani
imigran AS dan di zaman Tokugawa jepang. Pada masa tersebut seorang anak yang
paling tua bertanggung jawab terhadap adik-adiknya yang perempuan sampai ia
menikah, begitu pula terhadap saudara laki-lakinya. Dengan demikian, pada jenis
keluarga ini, pemusatan kekayaan hanya pada satu orang.
d)
Keluarga
Gabungan (Joint Family)
Keluarga gabungan, yaitu keluarga
yang terdiri atas orang-orang yang berhak atas hasil meilik keluarga, anatara
lain saudara laki-laki pada setiap generasi. Di sini, tekanannya hanya pada
saudara laki-laki karena menurut adat Hindu, anak laki-laki sejak kelahirannya
mempunyai hak atas kekayaan keluarga.
e)
Keluarga
Prokreasi dan Keluarga Orientasi
Keluarga prokreasi adalah sebuah
keluarga yang individunya merupakan orang tua. Adapun orientasi adalah keluarga
yang individunya merupakan salah seorang keturunan.
BAB
II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Realitas kehidupan
manusia di muka bumi telah membuktikan bahwa tidak ada satu kaum atau satu
makhluk yang bisa hidup tanpa adanya makhluk lainnya. Begitu juga halnya dengan
kehadiran kaum perempuan di tengah-tengah kehidupan laki-laki yang perkasa.
Sebelum adanya ajaran
islam yang mengajarkan tentang penghargaan dan penghormatan terhadap perempuan,
perempuan diibaratkan suatu barang yang tidak berharga, tidak berrnilai
apa-apa. Perempuan hanya di jadikan sebagai bahan pelampiasan nafsu bejat
laki-laki yang hanya ingin memuaskan nafsu bejatnya. Namun setelah hadirnya
islam, perempuan diibaratkan permata berharga yang harus dijaga dengan
sebaik-baik penjagaan.
Seiring perkembangan
zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan, perempuan pun mulai melaukan
pergerakan-pergerakan yang dapat membawa pada perubahan-perubahan kaum
perempuan dalam hal pembelaan bagi dirinya yang merasa tesubordinasikan oleh
kaum laki-laki yang selama ini menguasai kehidupan meraka. Akhir-akhir ini
bayak sekali pergerakan perempuan yang berusaha membela dan mengangkat harkat
martabat dan derajatnya kaum perempaun.
Feminismen merupakan
salah satu bentuk pergerakan yang dialukan oleh kaum perempaun dalam hal
memperjuangkan kehidupan mereka yang selalu disubordinasikan oleh kaum
laki-laki. Diberbagai negara, pergerakan kaum perempuan/feminisme gencar
dilakukan dengan bentuk dan karakter, diantaranya yaitu feminisme liberal, feminisme radikal, feminisme
post-modern, feminisme anarkis, feminisme marxis, feminisme sosialis, feminisme
post-kolonial, feminisme nordic.
Keluarga
merupakan satuan unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami, sitri
dan anak-anak. Fungsi keluarga terdiri dari fungsi
biologis, fungsi pendidikan, fungsi keagamaan, fungsi perlindungan, fungsi
sosialisasi anak, fungsi rekreatif, dan fungsiekonomis.sementara itu, dalam
tulisan Horton dan Hurt, fungsi keluarga meliputi, fungsi pengaturan seksual,
fungsi reproduksi, fungsi sosialisasi, fungsi afeksi, fungsi penentuan status,
fungsi perlindungan, dan fungsi fungsi
ekonomi.
Bentuk keluarga sangat
berbeda antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Bentuk-bentuk
keluarga diantaranya, yakni keluarga batih (nuclear
familiy), keluarga luas (extended
family), keluarga pangkal (stem
family), keluarga gabungan (joint
family) dan keluarga prokreasi
dan keluarga orientasi.
B.
Saran
Dari
deskripsi pemaparan yang telah penulis uraikan di atas, maka kita sebagai
manusia di sini hendaknya memperhatikan kondisi dan keberadaan kehidupan kaum
perempuan. Perempuan tidak selamanya menjadi budak bagi kaum laki-laki.
Perempuan juga memiliki hak untuk dihargai dan dihormati. Keberadaan perempuan
dalam sebuah keluarga sangat krusial. Jadi tidak sepantaskan seorang laki-laki
menganggap rendah keberadaan kaum perempuan.
DAFTAR
PUSTAKA
Goode, William
J. 1995. Sosiologi Keluarga. Bumi
Aksara. Jakarta.
Ollenburger,
Jane C dan A. Moore, Helen. 1996. Sosiologi
Wanita. Rineka Cipta. Jakarta.
Ram, Aminuddin
dan Sobari, Tita. Sosiologi Jilid 1 Edisi
Keemam. Penerbit Erlangga. Jakarta.
http://rochmanonline.blogspot.com/2008/12/aliran-aliran-feminisme-yang-dimaksud.html, Diunduh Sabtu,
28/09/2013
Suhendi, Hendi
dan Wahyu, Ramdani. 2001. Pengantar Studi
Sosiologi Keluarga. Pustaka Setia. Bandung.
Syariati, Ali.
2013. Sosiologi Islam Pandangan Dunia
Islam Dalam Kajian Sosiologi Untuk Gerakan Sosial Baru. RausyanFikr
Institut. Yogyakarta
Komentar
Posting Komentar
Komentarlah yang sopan